DPRD KAPUAS

Tidak Diberi Tambahan Waktu, Pansus 21 Kapuas Kembalikan Mandat

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, atau Pansus 21 Kapuas resmi berakhir, karena tidak diberikan penambahan waktu. Sehingga Pansus 21 Kapuas menyerahkan kembali mandat yang diberikan DPRD Kapuas.

“Mulai Senin (25/7/2022), Pansus 21 Kapuas mengembalikan mandat kepada lembaga DPRD Kapuas, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021,” ucap Ketua Pansus 21 Kapuas Drs. Syarkawi H. Sibu, M.SI di ruang Komisi IV DPRD Kapuas, Selasa sore (26/7/2022).

Menurut Syarkawi H Sibu, adanya permintaan penambahan waktu tersebut, bukan keinginan Pansus 21 Kapuas melainkan eksekutif, agar Pansus 21 dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa maksimal bekerja.

“Kesepakatan Pansus 21 dengan eksekutif untuk mengusulkan penambahan waktu, dan untuk revisi jadwal Banmus sudah mendapatkan restu dan petunjuk Pimpinan Dewan, ternyata Senin siang (25/7/2022) Banmus gagal menggelar rapat,” jelas mantan Sekda Murung Raya ini.

Sehingga, kata Syarkawi, tidak ada lagi waktu dan ruang untuk Pansus 21 bekerja melakukan konfirmasi atas hasil kerja lapangan kepada eksekutif, karena Selasa (26/7/2022) sudah digelarnya paripurna.

Pansus 21, lanjutnya, bekerja dengan niat tulus dan telah bekerja sesuai agenda Banmus. Sekali lagi, ujarnya, Pansus 21 dengan rasa menyesal terpaksa mengembalikan mandat yang diberikan kepada pimpinan Dewan.

” Pansus 21 telah mengambil sikap untuk menyatakan, mengembalikan mandat sekaligus secara resmi mengundurkan diri, baik pimpinan maupun anggota Pansus 21, walaupun cukup banyak lagi agenda dibahas dengan eksekutif teknis,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Syarkawi menambahkan, Pansus 21 berkeinginan memberikan informasi, saran, pendapat berikut rekomendasi kepada banyak pihak, seperti apa langkah kedepan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, sehingga seluruh program kegiatan dipastikan memberikan nilai manfaat sebesarnya bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.

“Pansus 21 tidak berada pada posisi menolak, atau menerima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), namun disayangkan Pansus 21 tidak diberikan ruang dan waktu bekerja tuntas,” bebernya didampingi Wakil Ketua I Pansus 21 H. Darwandie dan Wakil Ketua II Pansus 21 Bendi.

Syarkawi H Sibu juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak termasuk media telah memberikan dukungan dalam menjalankan tugas.

“Pansus mohon maaf tidak bisa tuntas bekerja, jangan alergi dengan kritisi Pansus 21, karena itu menjadikan kita cerdas,” pungkasnya.

Sementara Anggota Pansus 21, Didi Hartoyo, S.Hut menambahkan perjalanan Pansus 21 semata merasa amanat sebagai wakil rakyat yang diberikan mandat sebagai Pansus 21, dan keputusan mengembalikan kepada lembaga sudah disepakati pansus 21.

“Kami sangat kecewa, karena tidak diberikan ruang waktu yang cukup untuk bekerja” ucap Didi Hartoyo. (alh)

Related Articles

Back to top button