DPRD KOTA PALANGKA RAYA

DPRD Palangka Raya Komentari RUU KIA

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diresmikannya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR mendapat perhatian positif dari Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah.

Pasalnya, dalam RUU tersebut ada beberapa yang menarik perhatian, dimana terdapat ketentuan memperbolehkan ibu melahirkan cuti selama enam bulan. Jumlah tersebut dua kali lebih banyak dari jumlah cuti yang diberlakukan saat ini yakni tiga bulan.

“Selain itu, dalam RUU KIA juga mengizinkan suami melaksanakan cuti selama 40 hari untuk menemani sang istri yang baru saja melahirkan. Intinya RUU ini dibentuk sebagai upaya memberikan jaminan kepada generasi penerus bangsa agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” ucap Mukarramah kepada Kalteng.co, Rabu (13/7/2022).

Melalui RUU ini, DPR ingin memastikan jika hak setiap ibu dan anak dapat terpenuhi. Mulai dari hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum hingga kepastian kepada ibu-ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan.

Disatu sisi dengan lamanya jumlah cuti yang diberikan, Mukarramah menilai akan memberikan dampak negatif terhadap perusahaan-perusahaan yang tenaga kerjanya didominan lebih banyak diisi kalangan perempuan.

“Tentu ini akan terasa berat bagi perusahaan, yang dikhawatirkan perjanjian kerja tidak diperpanjang mengganti karyawan yang cuti dengan pekerja baru. Ini yang harus diperhatikan jika RUU KIA disahkan. Pastikan RUU ini benar-benar bisa memberikan jaminan dengan baik untuk masyarakat,” tutup politisi perempuan dari Partai NasDem ini. (pra)

Related Articles

Back to top button