DPRD KOTAWARINGIN TIMUR

Pemkab Harus Konsisten Laksanakan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

SAMPIT, Kalteng.co – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Parimus SE menegaskan pemerintah daerah harus konsisten dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan didaerah ini, Hal tersebut seiring dari alih fungsi lahan yang belakangan ini makin massif terjadi.

“Harusnya ada sikap tegas dari pemerintah kabupaten untuk tidak mengizinkan lagi, adanya alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Apapun alasannya, karena saya melihat sendiri bahwa kondisi lahan cadangan yang akan dijadikan pertanian ini sudah semakin sedikit,” kata Parimus, Senin (8/5/2023).

Dia mengakui, pada masa reses DPRD beberapa waktu lalu, dan bertemu langsung dengan sejumlah kepala desa dan para petani. Sejumlah masalah yang terjadi diantaranya, lahan pertanian masuk dalam kawasan hutan. Selain itu juga ada yang sudah masuk dalam kawasan perizinan perusahaan perkebunan besar.

“Ketika lahan itu masuk dalam kawasan hutan atau perizinan perusahaan maka secara otomatis lahan itu tidak bisa dikelola, maka dari itu pemerintah kabupaten harus membantu para petani bagaimana mereka bisa mengarap lahan tersebut,” ucap Parimus.

Menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah lahan yang masuk kawasan itu harus dilakukan pelepasan kawasan ataupun pinjam pakai untuk lahan pertanian.

Maka dari itulah dia berharap agar kebijakan pemerintah pusat membantu urusan kawasan itu.

“Sektor pertanian inilah yang menjadi penyangga keutuhan NKRI ini. Saya sepakat urusan pangan dan pertanian ini memang harus diseriusi lebih serius lagi,” ujar Parimus.

Saat ini Luas lahan eksisting pertanian atau sudah ada di Kotim yakni 19.479 hektare yang merupakan lahan sawah dan bukan sawah. Dari jumlah tersebut, seluas 13.312 hektare diusulkan ditetapkan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan pertanian pangan tersebut tersebar di 10 kecamatan yakni Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Baamang, Kota Besi, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Seranau, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hulu, dan Telaga Antang.

“Dengan begitu setidaknya sudah ada lahan yang diamankan peruntukannya bagi tanaman pangan sehingga tidak beralih fungsi untuk komoditas atau pemanfaatan lainnya,” tutupnya.(bah)

Related Articles

Back to top button