DPRD KOTAWARINGIN TIMUR

Pertambangan Non Logam Ilegal Bakal Dikenai Pajak

SAMPIT, Kalteng.co – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) telah menegaskan bahwa pertambangan mineral non-logam ilegal akan dikenai pajak. Hal itu sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Riskon Fabiansyah mengungkapkan bahwa semua sumber daya alam yang diambil dari bumi harus membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maksimal 20 persen.

https://kalteng.co

“Jadi semua pertambangan mineral non-logam yang tidak memiliki izin tetap akan dikenai pajak, meskipun kementerian belum memberikan izin, Pemerintah tetap mengambil tindakan atas pertambangan mineral non-logam ilegal itu nantinya,” kata Riskon, Kamis (11/5/2023).

Riskon menjelaskan, peraturan mengenai pengenaan pajak tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pihak DPRD Kotim bekerja sama dengan pihak eksekutif dalam pembuatan peraturan tersebut.

“Setelah peraturan tersebut disahkan, maka pentingnya kerjasama antara pihak eksekutif dan lembaga hukum terkait untuk menegakkan pengenaan pajak mineral non-logam. Hal ini akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pertambangan mineral non-logam harus membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Riskon.

Politisi muda Partai Golkar ini juga mengatakan upaya untuk menarik pajak dari pertambangan mineral non-logam, DPRD Kotim juga telah berkonsultasi dengan kementerian terkait. Pihaknya berharap dapat menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan adanya pengenaan pajak ini, untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“DPRD telah mengambil tindakan untuk menarik pajak dari pertambangan mineral non-logam ilegal dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pertambangan mineral non-logam, baik yang memiliki izin maupun yang tidak, harus membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(bah

Related Articles

Back to top button