Pajak dan Retribusi Daerah dengan Pola Omnibuslaw
Disetujui Untuk Ditetapkan Menjadi Perda
Selanjutnya di BAB XIV Pasal 245 tidak di cantumkan salah satu perda yang di cabut bila perda ini nantinya di tetapkan. Perda itu adalah retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Lalu pada Pasal 150 sampai Pasal 158 tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, tidak terdapat pasal atau ayat yang mengatur berapa persen pungutan retribusinya.
”Kami harapkan hasil harmonisasi dari Bagian Hukum Setda Gumas dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng bisa sesegera mungkin di lakukan, dan di sampaikan kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas,” ujarnya.
Mengenai raperda tentang pengelolaan Tahura Lapak Jaru dapat di setujui untuk ditetapkan menjadi perda. Hal ini mengingat bahwa Tahura Lapak Jaru merupakan destinasi wisata unggulan serta mendukung salah satu visi misi bupati dan wakil bupati Gumas, yaitu smart tourism.
”Beberapa catatan dalam raperda tersebut adalah tidak mencantumkan rencana pengelolaan jangka menengah. Harus ada penyesuaian terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang rencana tata ruang daerah Provinsi Kalteng tahun 2023-2043, dan harus menyesuaikan perubahan konsepsi dan lingkup pengaturan pola ruang pada ketentuan baru,” terangnya.
Selanjutnya, beberapa catatan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Yakni sepakat terhadap isi raperda ini tidak mengalami perubahan. Dalam raperda itu, akan mengakomodir perubahan nama kelembagaan perangkat daerah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).