DPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

Pajak dan Retribusi Daerah dengan Pola Omnibuslaw

Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Disetujui Menjadi Perda

”Dalam raperda itu juga di lakukan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi. Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kabupaten Gumas atas saran dari Pemerintah Provinsi Kalteng untuk digabungkan kedalam raperda ini,” jelasnya.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di setujui menjadi perda. Berdasarkan amanat Peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Catatan dalam raperda ini adalah pada Pasal 5 mengandung arti akan ada perubahan kelembagaan di bidang pengelolaan arsip. Untuk itu, harus di sinkronkan dan di sesuaikan dengan amanat Pasal 13 agar tidak rancu atau multitafsir.

”Konsekuensi Perda ini bagi daerah adalah melalui dinas teknis wajib menyiapkan ruang gedung atau depo arsip. Adanya sistem pengelolaan arsip secara digital melalui e-arsip-srikandi life, menuju sistem Pemerintahan Daerah yang Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.

Terakhir, terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat di setujui untuk ditetapkan menjadi perda. Raperda ini merupakan peraturan yang wajib ada di setiap kabupaten/kota. Dan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh status kabupaten dengan predikat sehat.

”Perda ini nantinya lebih kepada pengaturan dan pengendalian. Dengan adanya perda ini pemerintah kabupaten/kota di wajibkan memiliki tempat/kawasan yang bebas asap rokok. Dan juga wajib membuat tempat smoking area,” tandasnya. (okt)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button