DPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

Pembelajaran Bagi Kades Dalam Mengelola Dana Desa

Regulasinya Itu Sudah Ada Yang Mengatur

Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 5 Tahun 2015, dana desa di gunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan.

“Regulasinya itu sudah ada yang mengatur. Kalau kades menyimpang dari regulasi yang di tetapkan dalam penggunaan dana desa, maka di pastikan akan berurusan dengan hukum,” tuturnya. Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengingatkan seluruh kades agar bekerja dengan baik dan benar, tidak aji mumpung, tidak bekerja berdasarkan pemahaman pribadi atau kelompok, tetapi berdasarkan aturan perundang- undangan yang berlaku.

“Kades juga harus melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan warga. Perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), camat, dan dinas terkait. Sinergisitas dalam membangun desa itu sangat penting,” pungkasnya.(pra)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button