LEGISLATIF

Sigit Karyawan Yunianto Kunjungi DLH Kalteng, Bahas Kepatuhan Pembukaan Lahan Terhadap Regulasi Lingkungan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan Yunianto, SH., M.A.P., melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (25/02/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembukaan lahan di Kalteng, baik untuk perkebunan maupun pertambangan, telah sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam kunjungan tersebut, Sigit disambut oleh Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kalteng, Tarmidji, yang mewakili Kepala Dinas Joni Harta. Joni Harta sendiri berhalangan hadir karena sedang mengikuti agenda lain.

Dalam pertemuan itu, Sigit menekankan pentingnya keselarasan kebijakan lingkungan, terutama dalam perizinan pembukaan lahan. Ia menegaskan bahwa setiap izin harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, sebelum mengeluarkan izin, pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses perizinan telah memenuhi prinsip perlindungan lingkungan, menerapkan instrumen pengelolaan yang tepat, serta memastikan adanya tanggung jawab dan sanksi bagi pengelola yang melanggar aturan. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga sangat penting agar lingkungan tetap terjaga.

Lebih lanjut, Sigit membahas dampak perubahan regulasi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup. Ia mengingatkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan menarik investasi, aspek perlindungan lingkungan tidak boleh diabaikan.

“Kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Harus ada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi harus diperketat,” ujar Sigit.

Sementara itu, Tarmidji dalam laporannya menyampaikan bahwa DLH Kalteng terus memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan telah melalui kajian mendalam. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi perusahaan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk menilai potensi dampak dari setiap aktivitas pembukaan lahan.

Kunjungan ini diharapkan Sigit, dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan.

“DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar pembangunan di Kalimantan Tengah tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tidak merusak ekosistem yang ada,” tegas Sigit. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button