Terapkan Skema Insentif Kinerja Lingkungan Hidup Bagi Desa

KUALA PEMBUANG, Kalteng.co – Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor melalui Asisten Administrasi Umum Setda Seruyan H. Sugian Noor membuka kegiatan pendampingan pemenuhan berkas pencairan dan pemanfaatan dana insentif sisa DBH-DR kepada Kepala Desa di Aula Bappeda Litbang Seruyan, baru-baru ini. Acara dihadiri sejumlah kepala desa (Kades) hingga pihak terkait lainnya.
“Pemkab Seruyan memutuskan menerapkan skema insentif kinerja lingkungan hidup bagi desa, kolaborasi dengan pemerintah desa,” katanya.
Sebagai ujung terdepan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kewenangan lokal berskala desa, merupakan langkah inovatif meningkatkan kualitas lingkungan hidup di tingkat desa, agar terwujud lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi masyarakatnya.
“Harapannya bagi desa yang akan menerima dana insentif kinerja lingkungan desa DBH-DR ini, agar menyusun kegiatan pemanfaatan dengan baik serta dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik,” ujarnya.
Kendati demikian, hal tersebut tentunya juga harus sesuai dengan petunjuk penggunaan yang telah di tetapkan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penggunaan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Bagi Daerah Untuk Pemberian Insentif Kepada Desa. (pra)

