Kasongan

Penanganan Kasus Pembangunan Jalan Desa Diduga Janggal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan Kasus Pembangunan Jalan Diduga Ada Kejanggalan. Kasus dugaan korupsi jalan antara desa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu mendapat perhatian publik khususnya masyarakat Kabupaten Katingan.

Mereka menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Diduga adanya upaya-upaya untuk memutarbalikan fakta hukum sebenarnya. Untuk mencari keadilan dalam hal itu, masyarakat Tumbang Senamang akan melaksanakan demonstrasi untuk menyampaikan pendapatnya di tempat umum.

Koordinator Aksi Damai, Edy Supian, dalam rilisnya menyebutkan, pihaknya akan menggelar aksi damai pada 7  maret 2022 guna menuntut keadilan dalam penanganan kasus pembuatan jalan desa dari Tumbang Senamang menuju Desa Kiham Batang.

https://kalteng.co

“Kami sebagai warga setempat tentunya mengetahui betul fakta di lapangan tentang permbuatan jalan desa tersebut,” katanya, Kamis (3/3/2022) siang.

Lanjutnya, kalau dalam pembuatan jalan desa tersebut dianggap bermasalah, mengapa pihak pelaksana yang bekerja dengan Surat Perintah Kerja dari 11 Kepala Desa malah dijadikan tersangka.

“Padahal pekerjaan sudah selesai dan sisa pembayaran pekerjaan pun belum dibayar oleh 11 Kades. Kami menduga ini ada upaya kriminalisasi atau memutarbalikan fakta sebenarnya,” urainya.

Ia menyebutkan, sebelumnya juga Camat Katingan Hulu, Hernadie juga dijadikan tersangka. Padahal beliau bukan pengguna anggaran dan dituding memaksa 11 kades untuk menganggarkan pembuatan jalan desa tersebut.

Kini pelaksana kegiatan pembuatan jalan yang menerima Surat Perintah Kerja dari 11 kades yang ditersangkakan.

“Kami dapat info terbaru, katanya Haji Asang yang berjuang menuntut haknya melalui pengadilan perdata wanpretasi kini jadi tersangka lagi. Padahal dalam perkara beliau menang di PN Kasongan dan dikuatkan di PT. Palangka Raya, sekarang tiba-tiba jadi tersangka. Sementara 11 kades yang memiliki wewenang pengelolaan keuangan sampai sekarang aman saja. Kami menduga ada kejanggalan dalam kasus ini,” sebutnya.(oiq)

Related Articles

Back to top button