Praperadilan Mantan Bendahara Disdik Katingan Ditolak

KASONGAN, Kalteng.co – Upaya praperadilan yang dilakukan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berinisial S atas penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah, pada dinas pendidikan Katingan tahun anggaran 2017, kini sudah selesai dilakukan.
Hasilnya, permohonan praperadilan yang dilakukan oleh mantan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, secara resmi ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kasongan Fega Uktolseja SH MH, Senin (4/10/2021).







Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kasi Intel Siswanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dimana permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon berinisial S, telah menjatuhkan putusannya sebagaimana tertuang dalam putusan nomor : 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 oktober 2021 yang pada pokoknya menyatakan alasan-alasan permohonan serta seluruh petitum permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, tidak beralasan menurut hukum, dan harus ditolak.
“Jadi amar putusan menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Siswanto kepada Kalteng Pos, Selasa (5/10/2021).










Diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Katingan, bahwa dalam permohonannya pemohon meminta Hakim Praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status hukum terhadap diri pemohon sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada dinas pendidikan kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.