Kasongan

Praperadilan Mantan Bendahara Disdik Katingan Ditolak

Selain itu juga sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon dalam hal ini penyidik Kejari Katingan terhadap pemohon.

“Dalam proses persidangan Praperadilan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya terkait formalitas penetapan status hukum tersangka dan penahanan pemohon,” katanya.

Siswanto juga mengatakan, bahwa bukti yang diajukan lebih banyak mengarah pada pembuktian pokok perkara. Sedangkan pihak termohon penyidik Kejari Katingan telah dapat membuktikan, bahwa penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap pemohon, sudah memenuhi minimal dua alat bukti, dan sudah sesuai dengan SOP.

Hal ini menunjukan keprofesionalan penyidik Kejari Katingan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami mengapresiasi Hakim Praperadilan yang telah secara profesional dan indevenden memutuskan permohonan Praperadilan tersebut. Selain itu kami juga mengapresiasi permohonan praperadilan S yang telah menggunakan haknya melalui jalur hukum. Kita mengharapkan semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Dengan selesainya Praperadilan ini, maka penyidik Kejari Katingan dalam waktu dekat akan merampungkan berkas penyidikan dan segera melimpahkan penanganan perkara tindak pidana korupsi itu, ketahap penuntutan.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button