BeritaPalangka RayaUtama

Berkas Perkara Korupsi BLUD RSUD Mas Amsyar Dikembalikan

KASONGAN, Kalteng.co – Hingga kini kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BLUD di RSUD Mas Amsyar Kasongan yang terjadi beberapa tahun lalu, dan menyeret oknum bendaharanya, masih bergulir di aparat penegak hukum.

Perkembangannya kasus ini sudah mau dilimpahkan (Tahap I) Polres Katingan ke Kejaksaan Negeri Katingan. Namun berkas perkara korupsi BLUD ini dikembalikan Jaksa peneliti Kejari Katingan Siska Yulianita, ke Penyidik Satreskrim Polres Katingan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH kepada Kalteng Pos, Selasa (4/5/2021).

Dijelaskan Kasi Pidsus, berkas perkara yang mau dilimpahkan itu dikembalikan, karena setelah dilakukan pengecekan oleh Jaksa Peneliti, dianggap kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.515.274.890 ini, belum lengkap.

“Jadi ada terdapat kekurangan kelengkapan formil, dan materiil (P-18) yang harus disempurnakan penyidik,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button