Hukum Dan Kriminal

Mantan Anggota DPRD Kalteng Jadi Saksi Sengketa Lahan Jalan S. Parman, Sebut Ada Makam Tokoh Dayak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sengketa lahan yang berada di kawasan strategis Jalan S. Parman, tepatnya dekat Tugu Soekarno, kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (15/5/2025).

Dalam sidang lanjutan ini, penggugat yang merupakan ahli waris Dambung Djaya Angin menghadirkan empat orang saksi kunci. Salah satunya mantan anggota DPRD Kalteng periode 2019–2024, Kuwu Senilawati.

Sidang yang beragendakan pembuktian saksi dari penggugat ini bertujuan menguatkan klaim bahwa lahan tersebut merupakan hak milik dari keluarga besar Dambung Djaya Angin, tokoh Dayak yang disebut turut berkontribusi dalam sejarah awal pembentukan Provinsi Kalteng.

Kuasa hukum ahli waris, Edi Hariyanto, menyampaikan, saksi-saksi yang dihadirkan hari ini diharapkan dapat meyakinkan majelis hakim bahwa objek sengketa merupakan lahan milik sah kliennya.

“Kami membawa empat saksi, salah satunya mantan anggota DPRD Kalteng. Salah satu saksi bahkan pernah diperintahkan oleh oknum pegawai untuk menebang pohon yang menandai keberadaan makam. Ini kami nilai sebagai upaya menghapus sejarah keberadaan lahan dan makam leluhur,” ujar Edi. 

Selain itu, Edi  menambahkan, jpihak pengelola musala yang berada di atas lahan itu mengakui bahwa tanah tersebut merupakan pemberian dari ahli waris. 

“Kalau benar bukan milik waris, kenapa hingga kini tidak ada pihak lain yang menggugat keberadaan bangunan atau mengklaim lahan?” tanyanya.

Hal senada, Kuwu Senilawati yang juga menjadi saksi dalam sidang, menceritakan panjang lebar latar belakang sejarah keberadaan keluarga Dambung Djaya Angin dan peran penting tokoh tersebut dalam sejarah awal Kalteng.

“Orang tua saya dulu adalah PNS, seorang Mualim atau nakhoda kapal yang direkrut oleh Tjilik Riwut untuk kembali ke tanah Dayak dan membangun provinsi ini. Saat itu belum ada Jalan S. Parman, rumah kami berada tidak jauh dari tempat tiang pancang pertama didirikan,” ungkapnya.

Menurutnya, Dambung Djaya Angin adalah tuan rumah yang membuka pintu bagi keluarga Dayak perantauan yang kembali dari Kalimantan Selatan. Bahkan, lokasi rumah dan makamnya berada di titik yang sekarang menjadi kawasan sengketa. 

“Makam itu sudah ada sebelum kantor Gubernur dibangun. Tanah itu bukan kosong, ada penghuninya dan ada sejarahnya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, lahan tersebut dulunya adalah dataran tinggi yang dikenal sebagai Jekan, yang dipercaya tidak akan terendam banjir jika Sungai Kahayan meluap.

Lebih lanjut, Kuwu mengungkap adanya dugaan makam Dambung Djaya Angin disamarkan dengan cara menutupinya menggunakan batu marmer agar tidak terlihat seperti makam. 

“Di depan kantor Gubernur pernah dibuat kotak dari marmer, tidak terlihat seperti makam, tapi kami tahu sejarahnya,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa lahan yang disengketakan membentang dari area sebelah kiri Dishub hingga kanan mendekati kantor PLN. 

“Ini bukan sekadar lahan, tapi saksi sejarah berdirinya Provinsi Kalimantan Tengah,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button