Kuala Kapuas

Anggota Dewan Kapuas Patuhi Tatib dan Kode Etik

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Anggota DPRD Kapuas Periode 2019-2024 wajib mematuhi Tata Tertib (Tatib), dan Kode Etik. Sehingga menjadi pegangan, bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas, hal itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kapuas, Bendi.

“Kita mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan anggota Dewan Kapuas, agar tetap patuhi Tatib dan Kode Etik,” ungkap Bendi, Senin (4/4/2022).

Politisi Partai Gerindra ini, mengajak seluruh rekan-rekan Wakil Rakyat di DPRD Kapuas yang mendapat amanat dari rakyat, agar bisa lebih menempatkan diri, disiplin dalam bekerja sesuai fungsi, dan tugasnya masing-masing.

Bendi menambahkan, kegiatan dewan diatur, oleh Badan Musyawarah (Banmus) yang akan menjadi rambu-rambu kerja, seperti rapat-rapat baik internal Komisi, Fraksi, dan Paripurna atau kegiatan lainnya.

Ketika kegiatan rapat-rapat yang semuanya, adalah penting, terlebih rapat Paripurna jangan sampai ditinggalkan, apabila tidak berhalangan seperti sakit dan lain-lain.

“Jangan sampai kita melupakan Tatib dan Kode Etik dewan, karena itu kita dapat jalankan tugas juga fungsi dengan baik ,” tegas Bendi.

Menurutnya, dewan memiliki fungsi pengawasan, dan dapat dilakukan secara maksimal, dimana dimulai dari dewan yang mencerminkan kedisplinan kerja. “Bersama kita menjaga harkat, dan martabat lembaga wakil rakyat ini, melalui kinerja yang sangat baik sebagai pemegang amanat rakyat,” jelasnya.

Mantan Kepala Desa (Kades) Dadahup ini, menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan DPRD Kapuas yang berkerja baik, dan terus perjuangkan aspirasi masyarakat, agar dapat diwujudkan.

“Saya secara pribadi memberikan apresiasi kepada rekan-rekan DPRD Kabupaten Kapuas, semangat memperjuangkan aspirasi, dan pembangunan di Kapuas,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button