BKPSDM Kapuas Benarkan Sekretaris KPU Kapuas Ditarik Pemda
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Menetapkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2807/SDM.05.1/04/2021, tanggal 12 Oktober 2021, perihal Pengembalian PNS Dipekerjakan (DPK).
“Memutuskan Pegawai Negeri Sipil tersebut, Otovianus, SP, M.Si Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, pada Unit Kerja KPU Kabupaten Kapuas, terhitung mulai tanggal 01 November 2021 ditarik kembali dari penugasannya pada Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas,” jelas Aswan.
Selanjutnya, kata Aswan, diangkat dalam jabatan Pengawas Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas.
“Iya sudah di Dinas PPKUKM Kapuas,” ungkapnya.
“Sekretaris KPU sekarang diisi oleh organik dari KPU sendiri, jadi tidak ada lagi istilahnya Sekretaris KPU yang diperbantukan/atau dipekerjakan, atau PNS dari Pemerintah Daerah,” pungkasnya.