Kuala Kapuas

Cabjari Palingkau Musnahkan Barang Bukti Rampasan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum (Pidum), dan tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht), Jumat (19/11/2021) bertempat di halaman Kantor Cabjari Kapuas di Palingkau.

Pemusnahan dihadiri unsur Muspika, yaitu Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan, SH, MH, Camat Kapuas Murung Ahmad Kurnadi, S. Sos, Camat Dadahup Karya Jaya Singam, S. Sos, Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti R.A, SH., MM, dan Danramil 06 Palingkau Lettu Tukirin, seluruh anggota Polsek, anggota Koramil, maupun anggota Cabjari Palingkau.

Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan, dalam sambutannya, mengatakan acara pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan sebagai momentum, untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum.

“Diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat, mengenai keseriusan kami aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas di Palingkau,” tegas Amir Giri Muryawan.

Amir menambahkan, barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sejumlah enam perkara tindak pidana umum, dan satu perkara tindak Pidsus terhitung sejak Bulan Januari 2021-Nopember 2021, yaitu perkara Narkotika berupa sabu sebanyak 0,26 gram, perkara Sajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tindak pidana korupsi.

Barang bukti perkara tersebut, lanjutnya langsung dilakukan pemusnahan ditempat, untuk barang bukti, seperti sabu dimasukkan ke mesin blender dicampur air dan dibuang, untuk barang bukti yang lain di gerinda, dipecahkan pakai palu, dan terakhir dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Sebenarnya sejak Januari 2021 sampai dengan saat ini kami menangani sebanyak 24 perkara pidum, dan satu perkara pidsus, namun hanya ada tujuh perkara yang putusannya Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Sehingga dalam hal ini, tidak semua barang bukti perkara putusannya dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan, namun ada juga barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button