Cabjari Palingkau Penkum Tiga Desa
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Setelah melaksanakan penindakan (represif) di Desa Dadahup, Kamis (9/12/2021) dengan memeriksa, dan melakukan penahanan terhadap tersangka GS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kini Jaksa Cabjari Kapuas di Palingkau melaksanakan pencegahan (preventif) di tiga desa.
Masih dalam rangkaian peringatan hari Anti Korupsi se Dunia, tim Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau memberikan Penerangan Hukum (Penkum) di Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Jumat (10/12/2021), dan Sabtu (11/12/2021).
Ada tiga desa yang diberikan penerangan hukum tersebut yaitu Desa Karya Bersama, Jumat (10/12) Pukul 10.00 Wib bertempat di kantor Desa Karya Bersama, dan Desa Suka Mukti Pukul 13.30 Wib bertempat di kantor Desa Suka Mukti. Selanjutnya Sabtu (11/12) Pukul 10.00 Wib di Desa Talekung Punai.
Kacabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH.,MH selaku Ketua Tim Penkum dalam rilisnya mengatakan, kegiatan Penkum tersebut dilaksanakan atas dasar permintaan, dari masing-masing Kepala Desa (Kades) melalui surat yang dikirimkan kepada pihaknya.
Kemudian meminta diberikan materi sesuai dengan kondisi/isu hukum yang ada diwilayahnya.
Perjalanan menuju ke wilayah desa masing-masing harus ditempuh dengan perjalanan darat dan naik perahu ketinting. Kemudian harus menggunakan kendaraan khusus seperti motor trail dikarenakan kondisi jalan berlumpur dan banjir, ditambah juga hujan sepanjang hari.
“Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat kami, untuk tetap berkarya untuk bangsa,” ucap Amir Giri Muryawan.