Hakim PN Kuala Kapuas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Humas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Puteri Nugraheni Septyaningrum, membenarkan Majelis Hakim PN Kuala Kapuas, Selasa (2/11/2021) sudah memutus vonis bebas Terdakwa Nurviati.
Putusan sudah menjadi produk pengadilan, terkait pertimbangan tersebut, maka sudah terupload dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Kapuas.
“Benar divonis bebas untuk terdakwa dalam Perkara Nomor 59/Pidsus/2021 PN Kuala Kapuas,” ungkapnya.
Saat ditanyakan tidak ada satupun pasal memenuhi unsur dakwaan, Putri, menegaskan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan fakta-fakta hukum dikaitkan dengan barang bukti, serta alat bukti dipersidangan.
“Bahwa dari dakwaan disampaikan JPU tidak memenuhi, atau tidak terbukti sehingga terdakwa Nurviati divonis dinyatakan bebas,” jelasnya.
Untuk Nurviati menurutnya, harusnya sesuai hukum acara maka sudah dibebaskan dan lebih jelasnya bisa dikonfirmasi kepada Rutan maupun JPU sebagai eksekutor.