Kuala Kapuas

Hakim PN Kuala Kapuas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Disinggung, JPU apakah akan melakukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari.

“Terkait apakah JPU akan upaya hukum atau tidak, kita belum mengetahui,” tutupnya.

Padahal JPU Kejari Kapuas menuntut dengan menyatakan terdakwa Nurviati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

JPU menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 15 Tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua bulan. (alh)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button