Jaksa Cabjari Kapuas di Palingkau, Banjir Dukungan Masyarakat
Namun demikian, lanjutnya, dukungan dari masyarakat ini menjadi salah satu penyemangat bagi Jaksa Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi didesa Dadahup tersebut.
“Insya Allah kami akan mengusut tuntas kasus ini. Yang pasti Jaksa Penyidik kami sedang bekerja, saat ini kami sudah memeriksa 1 Ahli dan 25 saksi-saksi. Selanjutnya kami juga sedang mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penyitaan,” tegasnya.
“Yang pasti kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka, karena saat ini masih dalam tahap Penyidikan,” pungkas Amir.
EnaM karangan bunga tersebut, merupakan bentuk dukungan terhadap Jaksa Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau yang saat ini sedang menangani perkara dugaan Tipikor pungutan desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018-2021.
Pungutan liar tersebut dilakukan oleh tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup bervariasi mulai dari Rp. 250.000, Rp. 500.000, Rp. 750.000, sampai dengan Rp. 5.000.000.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total penerimaan pungutan liar tersebut sebesar Rp. 253.250.000 dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat.
Informasi dari para perangkat Desa Dadahup, bahwa hampir semua masyarakat Dadahup menyambut baik langkah Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau yang telah melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup pada tanggal 09 Desember 2021 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi se Dunia.
Kemudian diketahui ada perwakilan masyarakat yang juga memasang kain kuning ditugu selamat datang desa dadahup, yang artinya semua doa-doa masyarakat dadahup dikabulkan. (alh)