Kuala Kapuas

JPU Cabjari Palingkau Hentikan Penuntutan Dua Perkara

JPU pada Cabjari Kapuas di Palingkau, lanjutnya, juga berpendapat, para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana, kerugian materill korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000, dan pasal sangkaan terhadap tersangka dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun untuk pencurian, ancaman pidana paling lama 4 tahun untuk penadahan.

“Pelaksanaan perdamaian tersebut, dilaksanakan pada 17 November 2021 dihadiri semua pihak, serta telah disepakati untuk berdamai, para pihak membubuhkan tandatangan pada berita acara pelaksanaan perdamaian,” beber mantan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini.

Semua administrasi pelaksanaan perdamaian tersebut, dan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kedua perkara tersebut dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mendapat persetujuan.

Selanjutnya tanggal 26 November 2021 dilakukan ekspose perkara tindak pidana pencurian dan tindak pidana penadahan tersebut secara virtual oleh Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dan juga menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau bertempat di ruang vicon Kejati Kalteng dengan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dipimpin Kajati Kalteng.

Setelah dilakukan ekspos perkara tersebut, telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kemudian memerintahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP terhadap kedua perkara tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button