Kuala Kapuas

JPU Cabjari Palingkau Hentikan Penuntutan Dua Perkara

Pada 26 November 2021 JPU telah mendapatkan Surat dari Kajati Kalteng tentang persetujuan menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana pencurian dan tindak pidana penadahan tersebut.

Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Pallingkau selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada 26 November 2021.

Pada 29 November 2021, setelah apel pagi, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan cara menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada para tersangka.

“Mengeluarkan para tersangka dari tahanan Rutan Polres Kapuas, serta mengembalikan barang bukti kepada yang yang berhak,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya para tersangka ditangkap tim reskrim Polsek Kapuas Murung dan diproses lebih lanjut, karena tersangka HS mengambil HP merk Vivo Y51 milik temannya sendiri yang bernama Hasbiyanor dalam mobil. Selanjutnya HP disimpan di rumah tersangka AZ. Seminggu kemudian HP dijual dan hasil penjualannya dibagi berdua oleh para tersangka.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum berpendapat terhadap 2 perkara tersebut dapat dilakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-4301/E/EJP/09/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (alh)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button