Kuala Kapuas

Kejari Kapuas Resmi Kasasi Putusan Bebas Nurviati

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kejari Kapuas resmi kasasi putusan bebas Nurviati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas resmi telah mengajukan upaya hukum kasasi, terhadap putusan Nurviati yang divonis bebas majelis hakim PN Kuala Kapuas. Hal ini dibenarkan Kajari Kapuas, Arief Raharjo melalui Kasi Pidana Umum Tigor Sirait.

“Kita (JPU) sudah mengajukan Kasasi, Kamis (4/11/2021) dan memori kasasi sedang dipersiapkan untuk segera disampaikan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,” tegas Tigor didampingi Kasi Intelijen Kejari Kapuas Harisha C Wibowo, Jumat (5/11/2021).

Tigor juga meluruskan adanya kesalahan dalam penulisan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Kapuas, dan itu kesalahan murni oleh PN Kuala Kapuas.

“Penulisan penuntutan JPU terhadap terdakwa, yaitu tertulis MENJUAL, padahal seharusnya MENGUASAI.

Berikut tulisan yang salah di SIPP PN Kuala Kapuas, dimana JPU menuntut dengan menyatakan terdakwa Nurviati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak MENJUAL Narkotika Golongan I.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button