Kuala Kapuas

Kejari Kapuas Resmi Kasasi Putusan Bebas Nurviati

“Dibebaskan berdasarkan petikan PN Kuala Kapuas, dinyatakan Nurviati bebas dari dakwaan, dibebaskan dari tahanan, dan dipulihkan hak terdakwa sesuai harkat martabatnya,” jelasnya.

Wahyu mengakui, pembebasan sesuai BAP Bebas yang dikirim Kejaksaan Tanggal 4 November 2021 dengan bunyi, agar dibebaskan dari tahanan, dan dipulihkan.

Terpisah Nurviati saat diwawancarai merasa sangat bersyukur bisa bebas, setelah ditahan, dan akan kembali berkumpul dengan keluarganya, namun belum tahu kemana sebab masih menunggu keputusan anak-anaknya.

“Alhamdulillah bisa bebas, dan saya kembali kepada keluarga,” ucapnya.

Nurviati pun mensyukuri putusan pengadilan tersebut, dan memang merasa tidak bersalah, bahkan tidak tahu masalah narkoba.

“Saya tidak tahu,” terima kasih,” tutupnya. (alh)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button