Kuala Kapuas

Kejari Kapuas Resmi Kasasi Putusan Bebas Nurviati

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Tigor menegaskan, yang benar Tuntutan JPU, berikut menuntut dengan menyatakan terdakwa Nurviati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurviati berupa pidana penjara selama 15 Tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

“Benar sudah bebas, mulai Jumat (5/11/2021) sesuai perintah pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Nurviati sudah resmi dibebaskan dari Rutan Kuala Kapuas mulai Jumat (5/11/2021), dan ini dibenarkan Kepala Rutan Kuala Kapuas Tony melalui Kepala Pelayanan Rutan Wahyu.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button