KUALA KAPUAS

Kejari dan Dinkes Kapuas Laksanakan MoU

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kejari Kapuas dan Dinas Kesehatan Kapuas melaksanakan penandatanganan kontrak kerjasama (MoU), Kamis (13/4/2023) di Aula Kantor Kejari setempat.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kajari Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH, didampingi Kasi Datun Yudhi Subiyanto, SH., MH, Kasi PB3R Siswanto, SH, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, SH., MH, Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan, dan Jaksa Fungsional pada Bidang Datun Kejari Kapuas Mualifatun, SH., MH.

Sedangkan Plt. Kadinkes Kapuas dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Pandit, SKM. M.M, Kabid Kesehatan Masyarakat Martono, S.Kep, M.M, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Ahmad Haspiani, M.M.Kes, Kasubag Kepegawaian, Umum dan Hukum Masran, S.Sos., M.M, Kasubag Keuangan dan Aset Theo Farenra, A.Md. Kep.

Kajari Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan menjelaskan, MoU yang ditandatangani Kajari Kapuas dan Plt Kepala Dinkes Kapuas tersebut berisi tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kesepakatan Bersama (MoU) antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Aparat Penegak hukum yang mempunyai fungsi sebagai lembaga Pengacara Negara,” ucapnya.

Amir menambahkan dalam Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas di luar, maupun di dalam Pengadilan, dimana Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut mempunyai ruang lingkup berupa Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Dalam rangka pendampingan pembangunan di kabupaten kapuas sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut,” jelasnya.

Kasi Intelijen mengatakan ada beberapa hal yang disepakati mengenai tata pelaksanaan sesuai terlampir dalam Nota Kesepakatan Bersama (MoU), serta para pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepakatan Bersama (MoU) sesuai dengan Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama dan Peraturan Perundang-undangan.

“Hal tersebut diharapkan menjadi moment yang baik bagi Kejaksaan Negeri Kapuas dalam upaya Penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Kapuas, dan dalam rangka meningkatkan citra Kejaksaan di mata masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button