KUALA KAPUAS

Merasa Dicurangi Dalam Pilkades, Nurmansah Ajukan Gugatan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Merasa ada kecurangan dilakukan panitia dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 hingga banyak dukungan suaranya hilang, Nurmansah Calon Kepala Desa nomor urut 2 Desa Supang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, akhirnya melakukan gugatan keberatan, dan melayangkan surat kepada Panitia Pilkades Kabupaten.

Nurmansah menyampaikan kepada awak media Rabu (27/7/22) siang, dimana pelaksanaan Pilkades Serentak di 155 desa pada 26 Juli 2022, khususnya untuk Desa Supang, dirinya merasa Panitia tidak bersikap netral dan terindikasi memihak kepada salah satu calon.

Hal ini terlihat pada saat proses penghitungan suara yang mana ada beberapa kertas suara dukungan yang dicoblos, oleh pemilih atas nama dirinya dianggap tidak sah yang alasannya ada sedikit robek. Padahal pada kertas suara yang memilih calon lain, walaupun kondisi sama persis dengan kertas suara miliknya namun dianggap sah.

Nurmansah menjelaskan yang lebih mencolok lagi, adanya beberapa kertas suara pada TPS-3, yang belum ada tanda tangan Panitia dan telah dicoblos. Pihaknya sempat protes, namun oleh panitia desa tetap dilanjutkan, dan dianggap sah serta masuk dalam perolehan suara.

“Berdasarkan pengamatan saya pada TPS-3 itu  apa yang dilakukan Panitia sudah melanggar UU Pemilu dan Perbup, dan ini sangat merugikan saya, karena disitu perolehan suara saya hampir tidak ada dan mutlak dimenangkan calon nomer urut 3,” ungkapnya.

Karena itu, bersama tim dirinya melayangkan surat Gugatan Keberatan ke Panitia Kabupaten dengan berharap ada keadilan bagi dirinya, dan meminta dengan tegas kepada Panitia Kabupaten agar membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan pada 26 Juli 2022.

“Kemudian dapat dilakukan penghitungan ulang,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button