BOKS : Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas, Stirman Eka P, saat memasukan boks berisi dokumen ke dalam mobil untuk dibawa ke Kejari Kapuas, Rabu (6/10/2021). GALIH/KALTENG POSKUALA KAPUAS, Kalteng.co – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dana hibah dari APBN juga APBD Kalteng Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2020 di KPU Kapuas yang ditangani Kejari Kapuas memasuki babak baru. Setelah pemeriksaan saksi-saksi termasuk unsur di KPU Kapuas, dan Rabu (6/10/2021) penggeledahan dilakukan penyidik Kejari.
Kini masyarakat Kabupaten Kapuas menantikan hasil penyidikan dari penyidik Kejari Kapuas, siapakah yang bertanggung jawab, atas dugaan Tipikor dalam pengadaan barang dan jasa di KPU Kapuas tersebut. Setelah Penggeledahan di Kantor KPU, terutama ruangan Sekretaris, Bendahara, Aset.
“Terkait apa saya belum mengetahui, dan nanti dicek,” kata Ketua KPU Kapuas, Jamilah Maisura, saat diwawancarai wartawan, Rabu (6/10/2021).
Sedangkan Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus, saat dikonfirmasi terkait ruangannya diperiksa penyidik, dan hingga berita ini diketik masih belum memberikan jawaban.
Informasi didapatkan wartawan media ini, jika dalam pengadaan barang dan jasa tersebut diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
Terpisah Kajari Kapuas Arief Raharjo, melalui Kasi Pidsus Stirman Eka Putra mengatakan, masih berproses dan penyidik terus bekerja untuk menuntaskan perkara ini.