Kuala Kapuas

Pemilik 26 Paket Sabu Terancam Lima Tahun

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, kali ini mengamankan pengedar inisial MA (28), warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

“Tersangka MA diamankan di depan warung Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Jumat siang (25/3/2022),” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M.

Subandi menjelaskan, saat digeledah oleh petugas, dan di badan tersangka MA ditemukan 26 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor kurang lebih 7,19 gram, satu buah kotak rokok, dan satu buah gawai merk vivo Y12S warna biru.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mengikuti rangkaian penyidikan, untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya.

“Tersangka MA terancam hukuman penjara minimal lima tahun, sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button