Kuala Kapuas

Serahkan SK MHA Timpah Suku Dayak Ngaju

“Kita harus punya satu tekad, yaitu bagaimana membela bagi masyarakat hukum adat untuk diakui, dan dilindungi secara optimal dalam pengelolaan bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun,” pungkasnya.

Sementara Sekda Kapuas yang juga Ketua Panitia Pembentukan MHA Timpah Suku Dayak Ngaju, Drs. Septedy, penyerahan SK MH ini, menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 490/DLH Tahun 2021 Tanggal 5 November 2021, tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

“MHA Timpah Suku Kapuas Ngaju ini, adalah yang pertama kali terbentuk di Kabupaten Kapuas, dan kedepan berharap akan terbentuk MHA di desa maupun kecamatan lainnya,” ucap Sekda.

Draft akademik Raperda pengakuan dan perlindungan MHA Timpah, naskahnya hampir rampung MHA, naskahnya difasilitasi Universitas Muhammadiyah Palangkaraya bekerjasama dengan Pemkab Kapuas. Sehingga tinggal diusulkan kepada DPRD Kapuas.

“Masyarakat memiliki payung hukum terkait kegiatan adat di masyarakat hukum adatnya,” tutupnya.

Terpisah Wakil CEO BOSF Kalteng Dr. Anton Nurcahyo, mengakui MHA Timpah Suku Dayak Ngaju ini, adalah komunitas adat yang sudah mendapatkan penetapan, dimana perjalanan MHA ini cukup panjang sekitar 4 Tahun, dan dimulai dari kademangan Kecamatan Timpah surati BOSF untuk memfasilitasi, sehingga terlengkapinya lima syarat ditindaklanjut di Kementerian Lingkungan Hidup juga terus Pemkab Kapuas mendorong percepatan kerja MHA Timpah ini.

“Tentu sangat bangga atas terbentuknya MHA ini, demi tata kelola hukum adat dengan baik,” ucapnya.

Anton menyampaikan terimakasih dukungan penuh dari Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT, Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, SH, MH, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Berinto, SH, MH, Sekda Kapuas Drs. Septedy, Dewan Adat Dayak Kapuas, Camat Timpah, Damang Timpah, dan masyarakat.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button