Kuala Kurun

Membangun Desa, Harus Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN,kalteng.co – Dalam perencanaan pembangunan yang menggunakan dana desa (DD) tahun 2022, seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diingatkan untuk selalu memperhatikan skala prioritas yang sangat diperlukan oleh masyarakat setempat. ”Skala prioritas itu artinya kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan dan dinikmati,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Punding S Merang, Rabu (16/3).

Menurut dia, dalam menentukan pembangunan yang menjadi skala prioritas, kades dan perangkat desa harus melibatkan masyarakat dalam menyusun dan merumuskan perencanaan program atau kegiatan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana desa itu. ”Ketika pelaksanaan musyawarah desa (musdes), kades dan perangkat desa harus mengundang masyarakat, sehingga dapat diketahui apa saja pembangunan yang sangat diperlukan oleh mereka,” tutur politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menuturkan, setelah tercapai kesepakatan, maka pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Kami tidak ingin ada kades maupun perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa itu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Harus dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya. Dia berharap, seluruh kades dan perangkat desa di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat mempertanggungjawabkan kucuran anggaran dana desa itu, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. ”Dana desa yang dikucurkan untuk desa harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, maka akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (okt)

Related Articles

Back to top button