Bocah 12 Tahun di Palangka Raya Jadi Korban Cabul
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bocah 12 tahun menjadi korban pencabulan. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Sabtu (3/7/2021) lalu.
Aksi menggauli anak di bawah umur di lakukan oleh seorang pria berinisial AB. Tak hanya sekali, perbuatan tak senonoh itu telah di lakukan pria berusia 45 tahun itu sebanyak dua kali
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfandie Mustofa melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, membenarkan atas peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan bocah 12 tahun tersebut sebanyak dua kali dengan iming-iming uang,” jelasnya, Selasa (3/8/2021).
Awal mulanya, korban di hampiri yang mana maksudnya untuk membujuk agar bersedia di ajak ke tempat sepi. Dalam melancarkan aksinya, korban di beri uang sebesar Rp. 100 ribu sebagai pelicin.
Hingga kedua kalinya, korban merasa telah di perdaya oleh pelaku tersebut. Ia pun akhirnya mengadukan perbuatan tersebut kepada tantenya dan bercerita sebagaimana awal mula peristiwa itu terjadi.
Kemudian, sang tante menceritakan hal tersebut kepada ibu korban. Alangkah terkejut ibunya ketika mendengar cerita tersebut. Ia pun berinisiatif melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolsek Sebangau. Kini kasusnya telah ditindak lanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palabgka Raya.
“Pelaku telah diamankan. Telah kami periksa dan mengakui perbuatannya,” pungkas Todoan. (oiq)




