Nanga Bulik

Polres Lamandau Jalani Sidang Perdana Praperadilan

NANGA BULIK, Kalteng.co – Gugatan praperadilan Polres Lamandau telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (1/11/2021). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Kehadiran para pihak serta pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa para pemohon tersebut, turut dihadiri tim bidang hukum Polda Kalteng.

Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka Atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna, serta sah atau tidaknya penahanan terhadap kedua pemohon tersebut.

Dua tersangka yakni Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna, saat ini masih ditahan di Polres Lamandau karena terjerat kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit.

“Tentu kita sangat berharap agar hakim dapat mengabulkankan gugatan kita, dan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap para pemohon,” kata kuasa hukum pemohon, Wangivsy Eryanto, saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/11/2021).

Kuasa hukum para pemohon juga meminta klien mereka segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan harkat martabat, serta nama baik mereka seperti sedia kala, karena tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah disangkakan.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button