Ini Sejumlah Pasal Bermasalah RKUHP

JAKARTA, Kalteng.co – Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkritisi Pasal Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang di atur dalam Pasal 218-220 dalam RKUHP. Pasal ini sejatinya di tujukan untuk Kepala Negara bukan kepada Kepala Pemerintahan atau di sebut lesse majeste.
“Rumusan pasal tersebut sama dengan konsep kejahatan yang ada dalam Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1) KUHP yaitu penghinaan presiden, yang merupakan warisan kolonial Belanda, pada awalnya di gunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu di Belanda,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Ia menyampaikan, pasal tersebut sejatinya sudah di hapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 013-022/PUU-IV/2006, di mana MK menyatakan bahwa sudah tidak relevan jika dalam KUHP Indonesia masih memuat Pasal Penghinaan Presiden, yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.


Hukum Internasional Tentang HAM Melindungi Individu Dan Kelompok Orang
Ia memandang, rumusan pasal tersebut juga bertentangan dengan Konvenan Hak Sipil dan Politik, yang telah di ratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005.
Dia menyebut berdasarkan Laporan Khusus PBB 20 April 2010 tentang the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression di nyatakan bahwa Hukum Internasional tentang HAM melindungi individu dan kelompok orang, bukan suatu hal yang abstrak atau institusi yang berhak untuk diberikan kritik dan komentar.
Selain itu, terkait Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah yang di atur dalam pasal 240-241 RKUHP. Erasmus menegaskan, pasal ini di sebut juga dengan nama pasal Haatzaai Artikelen.
Haatzaai artikelen, sambung Erasmus, sesungguhnya berasal dari British Indian Penal Code, pada waktu itu di anggap tepat untuk di berlakukan terhadap bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda.