BeritaHukum Dan KriminalNASIONALPOLITIKAUtama

Ini Sejumlah Pasal Bermasalah RKUHP

Pasal Tersebut Sudah Di Nyatakan Bertentangan

Dengan kondisi Indonesia sekarang, sudah merupakan negara merdeka yang bebas dari penjajah, namun pasal tersebut masih saja di pertahankan.
“Sudah sepatutnya pasal kolonial ini tidak perlu ada karena tidak sesuai lagi dengan negara demokratis yang merdeka.

Pasal tersebut pun sudah di nyatakan bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 berdasarkan putusan MK No. 6/PUU-V/2007,” ucap Erasmus.

“Jika kita merujuk pada Komentar Umum Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 juga di sebutkan bahwa pemerintah negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi contohnya kemiliteran dan juga kepada administrasi negara,” sambungnya.

Pasal yang di nilai kontroversial juga terkait Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara yang di atur dalam pasal 353-354 RKUHP.

Sama halnya dengan kedua poin di atas, Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dengan potensi pengekangan hak dan kebebasan warga negara yang sangat besar dan juga dapat menjadi jelmaan dari pasal subversif.

“Pasal ini, tidak saja kabur dan multitafsir, namun juga sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar dalam masyarakat demokratik yang modern.

Politik Perizinan Mencerminkan Watak Birokrasi

Selain itu, hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh di gunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan suatu konsep seperti lembaga negara, simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi dan doktrin politik,” beber Erasmus.

RKUHP juga memuat terkait Tindak Pidana Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi Tanpa izin yang di atur dalam pasal 273 RKUHP. Erasmua menilai, pasal ini merupakan produk hukum kolonial Belanda yang di kenal sebagai Pasal 510 KUHP.

Selain itu, Pasal ini juga merupakan produk hukum rezim Demokrasi Terpimpin UU Nomor 5/PNPS/1963 tentang Kegiatan Politik.

Gabungan kedua rezim kolonial dan demokrasi terpimpin tersebut, Pasal 273 RKUHP ini ada mengatur kegiatan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum di mana pihak penyelenggara harus memohon izin polisi atau pejabat berwenang.

“Adanya politik perizinan mencerminkan watak birokrasi pemerintah yang penerapannya sangat bertumpu pada keamanan dan ketertiban umum (rust en orde) yang akrab di pakai pemerintah kolonial Belanda, dan juga sebagai bentuk acuan legal pemerintah atau aparat dalam memantau gerak-gerik masyarakat di Tahun 1960-an.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button