Bahing Djimat Pertanyakan Perkembangan Laporannya di Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bahing Djimat (67) melapor ke Mapolda Kalteng pada 28 Agustus 2020 lalu. Dia mengadukan dugaan tindak pidana memasukan keterangan atau data palsu dalam akta notaris dan keterangan yang bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Laporan yang dibuat pelapor (Bahing Djimat) sampai sekarang belum jelas perkembangannya di kantor polisi.
Bahing Djimat melalui kuasa hukumnya yaitu Apriel H Napitupulu SH, Lailatul Jannah Riyani SH dan Wahyudi Pratiknyo SH mengharapkan Polda Kalteng bisa menindaklanjuti laporan kliennya.
Apriel H Napitupulu SH selaku kuasa hukum Bahing Djimat menjelaskan, pada 28 Agustus 2020 kliennya mengajukan pelaporan tentang adanya tindak pidana memasukan keterangan / data palsu kedalam akta notaris dan keterangan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
“Setelah diajukan, sampai dengan saat ini kami belum juga mendapat balasan dari Kepolisian atas tindak lanjut laporan. Kami harap penyidik dapat segera melakukan penyelidikan terhadap terlapor,” ucap Apriel, Rabu (10/3/2021).
Kembali dijelaskan Apriel, adapun menjadi dasar kliennya mengajukan laporan yakni PT Investasi Mandiri (IM) awalnya di didirikan Bahing Djimat dan Budiyanto Karwelo dengan akta autentik melalui Notaris Prasetyowati SH di Kota Depok tertanggal 27 Februari 2012.



