JAKARTA, Kalteng.co – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus dipercepat oleh pemerintah. Mengingat bahwa saat ini terjadi kasus peretasan data 279 juta Warga Negara Indonesia (WNI).
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan, RUU PDP juga harus memberikan kerangka hukum yang dapat menjamin aspek kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
’’Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa RUU PDP dapat memberikan jaminan terhadap keamanan dan kerahasiaan data masyarakat,” jelas dia dalam keterangan tertulis , Senin (24/5/2021).
Ia juga mengingatkan agar RUU PDP ini tidak hanya mengutamakan keamanan data, tapi juga kerahasiaan data. Seperti, perlu adanya persetujuan, pemberitahuan khusus serta kewajiban lainnya dalam proses pengelolaan data pribadi seseorang agar privasi konsumen tetap terlindungi.
Hak kerahasiaan data ini dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali karena memberikan kuasa bagi para individu untuk menentukan penggunaan data pribadi mereka. Pemilik data memiliki hak untuk mengizinkan pengelola data memproses dan menggunakan data mereka.