NASIONAL

RUU PDP Harus Jamin Keamanan dan Kerahasiaan Data Masyarakat

“Seringkali RUU PDP ini dibahas hanya melalui kacamata keamanan data dan bukan kerahasiaan data, padahal keduanya meskipun sama-sama penting, merupakan dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Percepatan pembahasan RUU ini juga tetap tidak boleh mengesampingkan materi dari RUU tersebut. Kasus peretasan 279 juta data WNI yang dikabarkan dicuri dari basis data BPJS Kesehatan harus menjadi pelajaran bahwa pemerintah belum memiliki infrastruktur keamanan digital yang memadai untuk menjamin keamanan dan kerahasian data penduduknya.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Maka dari itu, poin-poin di RUU PDP yang menyangkut hak pemerintah untuk mengakses data masyarakat tanpa izin dan tanpa pemberitahuan dalam hal-hal tertentu, harus dipertimbangkan ulang untuk mencegah adanya kejadian serupa.

’’Kemudian, perlu ada independensi dalam hal pengawasan kerahasiaan dan keamanan data. Alih-alih melimpahkan wewenang tersebut kepada pemerintah, alangkah baiknya apabila fungsi tersebut dapat dijalankan oleh suatu lembaga atau komisi independen untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan,” tandas Thomas.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button