Bahing Djimat Pertanyakan Perkembangan Laporannya di Polda Kalteng

Pada saat dibuat akta tersebut, sambungnya, telah disetujui susunan pengurus perseroan yang terdiri dari, Bahing Djimat sebagai Direktur Utama sekaligus sebagai pemilik/pemegang saham perseroan sebanyak 500 lembar. Sedangkan Budiyanto Karwelo selaku Komisaris sekaligus pemilik/pemegang saham perseroan sebanyak 9500 lembar.
“Sehingga seluruh jumlah saham perseroan berjumlah 10.000 lembar saham atau senilai Rp1 miliar,” jelas Apriel.
Selanjutnya, akta dengan nomor 18 tentang pendirian PT IM mengalami perubahan dimana Notaris atas nama Setyowati kembali membuat akta nomor 1 tahun 2012, pada 9 Mei 2012 dan mendapat pengesahan dari Menteri Kum dan HAM pada 29 Mei 2012 dengan Nomor AHU-28912.AH.0101 tahun 2012.
Kemudian pada 18 Desember 2015, jelas kuasa hokum, pelapor selaku Ditektur Utama PT IM bersama pemegang kuasa Budiyanto Karwelo serta tamu undangan RUPS Wira Putra menghadap notaris Irwan Junaidi, SH untuk membuat Berita Acara RUPS PT IM serta perubahan pengurus perseroan.
“Dimana semula Bahing Djimat sebagai Direktur Utama dan Budiyanto Karwelo sebagai Komisaris, susunan tersebut kemudian berubah berdasarkan Akta Notaris Irwan Junaidi Nomor 52 tahun 2015 menjadi Bahing Djimat sebagai Direktur Utama, Wira Putra sebagai Direktur dan Budiyanto Karwelo sebagai Komisaris,” terang Apriel.
Lebih lanjut diterangkan Apriel, pada 27 Maret 2019, timbul Akta Nomor 11 yang dibuat Notaris Suvinah SH MKn di Depok. Akta berisi tentang persetujuan pengalihan/penjualan saham milik Budiyanto Karwelo sebanyak 4.900 lembar saham perseroan kepada Viktor Rommel Latuheru.



