Bahing Djimat Pertanyakan Perkembangan Laporannya di Polda Kalteng

Sehingga atas terjadinya jual-beli tersebut, susunan pemegang saham perseroan menjadi, Viktor Rommel Latuheru sebanyak 4.900 lembar saham dengan nilai Rp Rp490 juta, Budiyanto Karwelo sebanyak 4.600 lembar saham dengan nilai Rp 460 juta dan Bahing Djimat 500 lembar saham dengan nilai Rp 50 juta.
Setelah pelapor mempelajari dengan cermat isi akta pada 27 Maret 2019 Nomor 11 yang dibuat Notaris Suvinah, ternyata akta tersebut menurut versinya dibuat dengan memasukan keterangan-keterangan tidak benar/palsu. Hal ini cukup jelas tertulis dalam akta yang dibuat. Sehingga Bahing Djimat merasa ada yang tidak beres dalam PT IM.
Bahkan, tanpa adanya komunikasi secara managerial serta alasan hukum yang sah dan jelas, tanggal 21 Agustus 2020, Terlapor mengirim surat kepada pelapor (Bahing Djimat) dengan perihal Pemberhentian sebagai Direktur Utama di PT IM.
“Terlapor menggunakan alasan sebagai pemegang 95 persen saham menggunakan dasar akta Notaris Suvinah tanggal 27 Maret 2019 Nomor 11 yang dibuat berdasarkan keterangan yang menurut klien kami tidak benar. Untuk itu, kami minta Ditreskrimum Polda Kalteng dapat menindak lanjuti laporan tanggal 28 Agustus 2020 tersebut,” ungkapnya.
Sementara, Viktor Rommel Latuheru (terlapor) saat ingin dikonfirmasi Jumat (11/3/2021) melalui pesan whatsapp, mengatakan sedang berada di luar dan melaksanakan meeting. Kemudian ia memberikan nomor kontak pengacaranya atas nama Anton.
Setelah dihubungi, Anton mengaku belum mendapat kuasa untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan di PT IM.



