Palangka Raya

Calo Pengurusan BPKB dan STNK Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Calo pengurusan BPKB dan STNK diringkus polisi. Pelaku penipuan dengan modus biro jasa mengurus surat kendaraan ini terjadi pada September 2021 lalu.

M. Yahya Prihadna ini dibekuk Tim Resmob Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Sitekintelkam, Resmob Polsek Pahandut Dan Resmob Polres Lamandau.

Pria yang memiliki nama panggilan Saliho itu diamankan di Jalan Yos Sudarso Induk Barak Okta warna coklat, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (9/10/2021) malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, pengungkapan calo pengurusan ini berawal dari laporan korban yang terjadi di Jalan RTA Milono.

“Pelaku menggelapkan uang senilai Rp. 8.124.000,- dan BPKB milik korban berinisial NA (41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil KH 1823 TQ jenis Toyota kijang Innova Tahun 2008 warna abu-abu metalik,” katanya.

Selain meringkus pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah berkas pengurusan STNK dan BPKB, 2 unit hanphone merk Samsung, 7 buah cap stempel, 1 Unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, 6 Buah ATM dari beberapa Bank dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam KH 2222 ZZ.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button