Palangka Raya
Calo Pengurusan BPKB dan STNK Diringkus Polisi

Lanjutnya, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi antara lain Tamiyang Layang, Kotawaringin Barat, Banjarbaru, Bandung hingga Jakarta.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat yang pernah mengurus surat-surat kendaraan dari yang bersangkutan agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (oiq)




