SINERGITAS : Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, S.E., M.M., bersama Danyonif R 631/Atg lama Letkol Inf Dadang Armadasari, S.I.P. dan Danyonif R 631/Atg baru Letkol Inf Harry Wibowo, S.E.,Kamis (16/12/2021). FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perkelahian antara TNI dan Polri atau masyarakat ‘Hukumnya Haram’, hal tersebut merupakan penekanan keras dari Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, S.E., M.M., saat membacakan sambutan dalam acara ramah tamah lepas sambut Danyonif R 631/Atg, dari Letkol Inf Dadang Armadasari, S.I.P. kepada Letkol Inf Harry Wibowo, S.E., di aula Yonif R 631/Atg, Kamis (16/12/2021).
“Dalam kesempatan ini saya tegaskan ulang, bahwa perkelahian antara TNI dengan Polri hukumnya haram, begitu juga dengan komponen masyarakat lainnya. Perkelahian yang melibatkan aparat dampak buruknya sangat mendalam”, kata Perwira Tinggi (Pati) yang akrab disapa Putra ini.
Karena lanjutnya, baik TNI maupun Polri yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, jangan justru menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Personel yang salah harus menerima konsekwensi hukum. Jadi penyelesaian tidak hanya dengan seremonial olah raga bersama, makan bersama atau bernyanyi bersama.
” Penyelesaian bagi personel yang terlibat harus melalui jalur hukum agar selesai dan tuntas. Sekali lagi selesai dan tuntas. Jadi tidak ada lagi api dalam sekam yang dapat meledak setiap saat”, tandasnya dengan mantap.
Pantauan di tempat acara, selain para unsur komandan satuan jajaran Korem 102/Pjg dan seluruh prajurit Yonif R 631/Atg, juga tampak hadir pejabat Polda Kalteng antara lain Dansat Brimobda Kalteng yang diwakili Wadansat, AKBP Distan Siregar, S.I.K, pejabat dari Pemko Palangka Raya, Satpol PP dan BPBD.
“Apa yang saya sampaikan, merupakan komitmen bersama. Tampak hadir rekan dari Polda dan Brimoda Kalteng, hal ini bisa disampaikan kepada personel di jajarannya, agar kita satu frekuensi”, tandas Perwira tinggi dengan bintang satu di pundaknya ini. (pra)