Palangka Raya

Dua Ponsel Diamankan Dari Razia Sel

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua ponsel diamankan dari razia blok hunian. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (12/3/2022) malam.

Hal ini merupakan salah satu bentuk deteksi dini terhadap penyelundupan barang terlarang ke dalam penjara. Razia melibatkan seluruh petugas pemasyarakatan dengan dipimpin langsung Karutan Suwarto dan Kepala Pengamanan Rutan, Erik Sitohang. 

Penggeledahan ini dilakukan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Palangka Raya tanpa menyisakan terhadap titik-titik rawan. Secara detail, petugas bahkan membongkar seluruh barang bawaan WBP tanpa terkecuali. 

Kepala Rutan, Suwarto mengatakan, bahww razia ini rutin dilaksanakan merupakan bentuk antisipasi dari Rutan untuk mencegah masuknya barang terlarang, khususnya handphone di lingkungan WBP. 

“Hasilnya kita mendapatkan dua ponsel, charger dan sejumlah kabel yang ditemukan di kamar hunian WBP. Barang tersebut sudah kita amankan dan akan dilakukan pemusnahan,” katanya. 

Ia menegaskan, bagi WBP yang kedapatan memiliki handphone akan diberikan sanski dengan dimasukkan ke Register F. Berarti tidak bisa mendapatkan haknya sebagai WBP, seperti remisi, bebas bersyarat maupun cuti bersyarat. 

“Kita juga akan menindak tegas pegawai jika kedapatan terlibat dalam penyelundupan barang terlarang. Sesuai perintah pimpinan sanski terberat adalah pemecatan,” tegasnya. (oiq)  

Related Articles

Back to top button