Palangka Raya
Jika Melanggar Lagi, Happy Puppy dan Zoom Akan Disanksi Denda

“Untuk THM, ada dua yang ditemukan melebihi jam batas yang telah ditentukan. Tempat tersebut, yakni Happy Puppy dan Zoom Karaoke,” jelasnya di dampingi oleh anggota satgas.
Disebutkannya, seperti halnya di Happy Puppy, mereka sengaja terlihat tutup dari luar. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, di dalamnya masih banyak terdapat pelanggan yang tengah menyewa ruang bernyanyi tersebut.
Kami memberikan sanksi teguran tertulis kepada mereka. Jika melanggar lagi dan ditemukan di kemudian hari, makan tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi administratif atau denda,” tandasnya. (oiq)



