Palangka Raya

Jika Melanggar Lagi, Happy Puppy dan Zoom Akan Disanksi Denda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jika melanggar lagi, Happy Puppy dan Zoom Karaoke dikenakan sanksi denda. Hal itu dikarena telah kedapatan Tim Satgas Covid-19 melakukan pelanggaran yang kedua kalinya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Palangka Raya ini hanya diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB.

Satgas Covid-19 Palangka Raya bersama dengan Polresta Palangka Raya melakukan patroli rutin di malam hari, pada Minggu (26/12/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Disitu pihaknya mendatangi sejumlah THM dan mendapatkan dua lokasi yang masih melanggar.

Sesuai dengan tahapan yang ada, mulai dari sanksi teguran lisan dan teguran tertulis. Jika melanggar lagi dikemudian hari, maka Satgas akan mengambil tindakam berupa sanksi denda uang.

Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Aris Setyono mengatakan, malam ini pihaknya melaksanakan kegiatan rutin dengan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya terkait dengan patroli di beberapa THM

“Ada beberapa THM yang masih saja melakukan pelanggaran terutama melewati jam batas operasional yang telah ditentukan,” katanya kepada awak media usai kegiatan.

Lanjut perwira dengan satu melati di pundaknya ini, pihaknya bersama Satgas akan melakukan beberapa evaluasi. Diharapkan menjelang tahun baru untuk THM bisa mentaati sesuai aturan yang berlaku.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button