Palangka Raya

Jual Motor Curian di Forum Jual Beli, Dipancing Polisi, Ketangkap deh..

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jual motor curian di forum jual beli, warga Jalan Mendawai Palangka Raya ditangkap. Saat ini pria bernama Mahlidin tersebut kini harus merasakan pedihnya tinggal dibalik jeruji besi.

Pemuda berusia 23 tahun tersebut diamankan petugas Polsek Sabangau setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Fajar Permai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (14/1/2022) lalu.

Warga Jalan Mendawai, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya ini diamankan petugas dengan cara dibujuk agar mau mendatangi Mapolsek Sabangau, Minggu (23/1/2022) kemarin.

Kapolsek Sabangau Iptu Dhini Lestari mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih tertempel di kendaraan. 

Saat itu korban bernama Yofi Mahena memarkirkan kendaraannya di depan rumah dan meninggalkannya untuk tidur. Pencurian baru diketahui setelah korban bangun dari tidur dan mendapati motornya di depan rumah sudah tidak ada.

“Pelaku sempat menawarkan motor curian ke forum jual beli di sosial media namun belum sempat terjual. Kita pancing dan pelaku berhasil kita amankan,” katanya didampingi Kanit Reskrim Ipda Yudi, Jumat (28/1/2022). 

Disebutkan, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Sabangau. 

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sabangau. Kita masih periksa guna proses lebih lanjut,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button