Kejagung Pastikan Video Pengakuan Jaksa Terima Suap Hoaks

PALANGKARAYA, kalteng.co- Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung RI menegaskan bahwa informasi dalam video yang beredar di media social seperti Facebook, Twitter, Instagram dan youtube yang viral saat dengan narasi “Terbongkar Pengakuan Seorang Jaksa yang Mengaku Menerima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab, Innalillah Semakin Hancur Wajah Hukum Indonesia”, adalah tidak benar atau hoaks.
Keterangan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI , Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilis yang dikirim media Sabtu malam (20/3).
“Isi video yang viral itu adalah tidak benar,“ terang Kapuspenkum Kejagung RI ini.
Pengakuan tersebut kemudian disangkut pautkan dengan penjelasan Yulianto selaku pejabat Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Leonard memastikan tidak ada hubungannya antara peristiwa penangkapan jaksa tersebut dan penjelasan dari Yulianto mantan Kasubsi Direktorat Tipikor yang menjabat pada tahun 2016 tersebut dengan perkara persidangan Rizieq Shihab saat ini.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa sebenarnya video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 lalu. Sama sekali bukan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab sebagai mana yang tertera di dalam narasi video tersebut. Sebenarnya video tersebut terkait penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur terkait dengan kasus pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dia menambahkan, pejabat yang memberikan penjelasan dalam kasus penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Yulianto, yang sekarang dikatakannya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan,” Tegas Leonard lagi.
Atas dasar tersebut, pihak Kejaksaan Agung meminta kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebar-luaskan video hoaks tersebut. Selain itu masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan berita bohong sebagaimana isi video hoaks yang sedang beredar saat ini.
Kapuspenkum mengingatkan bagi masyarakat terbukti terlibat dalam penyebaran video hoaks dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1). “Kami ingat bahwa masyarakat yang sengaja menyebarkan hoaks atau menyesatkan dapat dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.(sja/uni)