Palangka Raya

Lima Kelurahan Palangka Raya Zona Merah, Disdik Instruksikan PJJ

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya No : 420/ 314/ 870.Um-Peg/II/2022, tanggal 7 Febuari 2022, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, satuan pendidikan yang berada di Level 4 (Zona Merah) diintruksikan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terhitung sejak tanggal 8 Febuari hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, ada lima kelurahan di Kota Palangka Raya saat ini berada di Level 4 (Zona Merah) yaitu Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Panarung dan Langkai.

Untuk wilayah yang berada di Zona Oranye seperti Kelurahan Pahandut dan Kereng Bangkirai dan Zona Kuning Kelurahan Sabaru dan Kelurahan Matang, PTM terbatas tetap dilaksanakan namun hanya dengan jumlah 50 persen dari total kapasitas ruangan dan jumlah siswa yang ada.

Sedangkan satuan pendidikan yang berada di Zona Hijau seperti Kelurahan Tanjung Pinang, Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Petuk Katimpun, Kelampangan, Kameloh Baru, Beteng Bengkel, Danau Tundai, Tumbang Tahai, Banturung, Tangkiling, Sei Gohong, Habaring Hurung, Kanarakan, Bukit Sua, Mungku Baru, Petuk Berunai, Petuk Bukit, Gaung Baru, Pager dan Panjehang, tetap bisa melaksanakan PTM dengan peserta didik hingga 100 persen.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan, apabila sekolah pada zona hijau, kuning, oranye, terdapat pendidik ataupun siswa yang positif maka diarahkan untuk sesegera mungkin melaksanakan PJJ. Surat edaran ini akan dievaluasi kembali apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. (pra)

Related Articles

Back to top button